TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) DKI Jakarta telah mencabut surat imbauan kepada Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) tentang larangan kampanye di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Pencabutan itu dilakukan setelah Dinas Perumahan menggelar rapat bersama Bawaslu, KPU, dan DPRD Jakarta.
Baca:
Dinas Perumahan Sebut Larangan Kampanye di Rusun Sudah Ada Sejak 2017
"Kesepakatan kami, kampanye tidak dilarang, tapi pemasangan alat peraga pemilu pada fasilitas umum tetap dilarang," ujar Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) DKI Jakarta, Meli Budiastuti, di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Februari 2019.
Selain fasilitas umum, kata Meli, calon legislatif tak diperkenankan memasang spanduk kampanye di dinding Rusunawa. Sebab, hal itu diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 175.
Sebelumnya, larangan kampanye di Rusunawa mendapat protes dari caleg yang juga menjadi anggota legislatif di DPRD Jakarta dari Komisi D Fraksi Nasdem, Bestari Barus. Menurut dia, larangan tersebut seakan-akan membuat politik menjadi barang haram di permukiman vertikal itu.
Larangan kampanye di Rusunawa sebenarnya sudah berlaku sejak Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h, yang isinya pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Rusunawa, kata Meli, adalah aset milik Pemda DKI Jakarta sehingga tak boleh ada aktivitas kampanye. Dengan dasar itulah Dinas Perumahan mengeluarkan surat edaran itu.
Namun setelah berdiskusi dengan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri, Dinas Perumahan mencabut surat edaran itu. Sebab, Jufri mengatakan fasilitas pemerintah berstatus disewa seperti misalnya Rusunawa, tak dilarang adanya aktivitas politik seperti kampanye.
Berita sebelumnya: Caleg DPRD Jakarta Protes Larangan Kampanye di Rumah Susun
"Kami baru mengetahui soal aturan itu," ujar Meli. Dia mengatakan segera membuat surat edaran baru tentang aturan kampanye di rusunawa.